Selasa 04 Dec 2012 19:12 WIB

Meski Pensiun, Polri Masih Bela Susno

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susno Duadji
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius mengatakan Susno telah pensiun tahun ini sebagai perwira tinggi.

Meski demikian, Suhardi juga menyatakan Mabes tetap memberikan pendampingan melalui Divisi Hukum. 

"Kalau masalah pendampingan dari Divkum Polri, kita selalu siapkan walaupun sudah pensiun karena menghormati pendahulu atau senior sepanjang disetujui beliaunya," katanya. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengimbau kepada Susno agar menjalani proses hukum. "Apabila sudah diputuskan demikian, kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri," Selasa (4/12).

MA menolak kasasi Komjen Susno Duadji atas perkara pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. MA tetap menghukum Susno selama 3,5 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Susno saat ini bebas setelah masa penahanannya habis saat masih menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Dalam putusan perkara nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement