REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Lembaga Advokasi Pemilu (LAP) akan melakukan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang lolos verifikasi administratif Pemilu.
“Kami akan mengirim somasi kepada KPU agar memberikan alokasi waktu yang adil terhadap 18 partai politik yaitu delapan hari atau sama dengan alokasi waktu verifikasi partai politik sebelumnya,” tegasnya Kordinator LAP, Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa (4/12).
Kebijakan tersebut dianggap diskriminatif. Sekaligus dinilainya melanggar Pasal 9 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan KPU selaku penyelenggara Pemilu menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Padahal, lanjut Habiburokhman, sebelum keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) keluar, disebutkan ada 18 parpol lolos syarat administratif. Lalu, KPU memberikan tenggat waktu kepada 16 parpol sebelumnya selama delapan hari untuk melakukan verifikasi faktual.
“Hal ini tidaklah mudah karena biasanya KPU melakukan verifikasi di jam dan hari kerja, sementara sebagian besar pengurus tersebut adalah pekerja yang tidak bisa begitu saja meninggalkan pekerjaannya,” tukasnya.
Untuk itu, LAP mengancam jika KPU tidak menolak permintaan tersebut. KPU akan dilaporkan kepada DKPP dan meminta agar memberikan sanksi berat kepada komisioner KPU berupa pemberhentian karena telah bertindak tidak adil.