Kamis 29 Nov 2012 22:06 WIB

Ahok Akan Teliti Pengajuan Penangguhan Penetapan UMP

Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem
Foto: Antara Foto/Zabur Karuru
Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menyapa para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/10). Para buruh menuntut upah layak dan mendesak Pemerintah DKI Jakarta, untuk menghapuskan sistem "

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pengusaha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) meminta penangguhan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena tidak sanggup dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.200.000 (Baca: Pengusaha Ajukan Penangguhan UPM ke Pemprov DKI).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menerima kehadiran para pengusaha tersebut mengatakan, pihaknya akan meneliti perusahaan yang memohon dilakukannya penangguhan itu.

"Meskipun pengajuan penangguhan memang diatur dalam undang-undang, kami tetap akan meneliti kemampuan para pengusaha. Kalau mampu, tidak akan ditangguhkan. Tetapi kalau tidak mampu, maka saya akan meminta penjelasan yang lebih detail," tutur Basuki.

Selain kemampuan dari segi pengusaha, Basuki juga akan menilai dari segi upah yang diterima oleh buruh selama ini. Dia berharap upah buruh sudah sesuai dengan KHL yang ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement