Selasa 27 Nov 2012 18:00 WIB

Polres Bengkulu Terjunkan Personel Pantau SPBU

 Mobil tangki Pertamina.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mobil tangki Pertamina.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu menurunkan petugas kepolisian untuk memantau dan mengawasi adanya tindak kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu.

"Kami menurunkan petugas dan intel untuk mengawasi adanya tindak kecurangan selama masih panjangnya antrean pengendara yang membeli bahan bakar minyak," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai Sidak bersama Penjabat Sementara Wali Kota Bengkulu dan sejumlah pejabat lainnya seperti kepala Kejaksaan Negeri, Lanal dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, personil tersebut diturunkan setiap hari di seluruh SPBU daerah itu. Namun karena keterbatasan anggota yang ada, dia juga meminta pengelola SPBU juga mengerahkan satpam untuk melakukan pengawasan.

Mengenai batas maksimal pembelian BBM oleh pengendara, dia mengatakan hal itu disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing pengendara.

Selama tiga bulan terakhir Polres Kota Bengkulu sedikitnya telah memproses tiga kasus terkait pelanggaran undang-undang migas salah satunya melakukan penumpukan diluar SPBU untuk dijual ke industri.

"Kami minta semua pihak secara bersama-sama mengawasi penggunaan BBM agar tepat guna bagi yang membutuhkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Suyanto mengatakan pihak SPBU hendaknya mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Pengelola SPBU hendaknya jangan tahunya hanya menjual saja tapi hendaknya mengetahui juga mengenai Undang-Undang tentang Minyak dan Gas sehingga lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penjualannya agar tidak terkena hukum pidana," ujarnya.

Ia mencontohkan sudah beberapa kasus penyelundupan BBM tertangkap sehingga pihak pengelola SPBU harus lebih berhati-hati dengan tidak memberi peluang kepada oknum tertentu untuk melakukan penimbunan.

"Penimbunan berapapun jumlahnya tidak pernah dilegalkan jadi bila untuk penggunaan sendiri hendaknya mengantongi izin dari pihak-pihak terkait," katanya.

Berdasarkan pantauan, antrean pengemudi kendaraan motor dan mobil di SPBU Kota Bengkulu masih terlihat cukup panjang meskipun PT Pertamina telah mencabut kebijakan pengendalian distribusi BBM.

Pedagang pengecer premium terlihat sudah kembali ramai berjualan di pinggir jalan raya dan menjual BBM itu dengan harga Rp 5.000-Rp 6.000 per liter.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement