REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Perusahaan-perusahaan yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum yang telah ditetapkan dapat mengajukan mekanisme penangguhan upah minimum kepada Gubernur.
Namun pengajuan penangguhan penerapan upah minimum di perusahaan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan lebih mengutamakan kepada adanya kesepakatan bipartit yang melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing.
Demikian dikatakan Menteri Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Jumat (23/11). Hal ini menanggapi adanya keluhan dan keberatan dari perusahaan-perusahaan UKM atas penetapan upah minimum. “Pemerintah bersyukur atas kenaikan upah minimum di berbagai kota besar di Indonesia. Kita menyambut baik hal ini sebagai momentum untuk menaikan kesejahteraan. Di sisi lain buruh pun harus bersyukur dengan meningkatkan produktivitas kerja agar perusahaan dapat maju dan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru, “kata Muhaimin.
Namun , kata Muhaimin pemerintah pun tidak menafikan adanya kenyataan bahwa ada beberapa perusahaan di Indonesia yang termasuk UKM yang kesulitan dalam mencapai upah minimum yang telah ditetapkan. Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP. “Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, maka lebih baik UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum menempuh mekanisme penangguhan upah minimum dan di harapkan gubernur untuk membantu pelaksanaannya supaya lebih mudah sesuai dengan mekanismenya,,” kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. “Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit, kata Muhaimin.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh ,. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan -penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
Selain itu syarat lainnya, permohonan itu harus dilengkapi juga, salinan akte pendirian perusahaan; d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi. (adv)