REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –- Upaya pemakzulan Wakil Presiden Boediono terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Century mustahil terjadi. Sementara upaya pengusutan melalui jalur hukum juga akan menemui jalan buntu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pemakzulan Wakil Presiden Boediono secara teoritis dimungkinkan, namun hal itu mustahil jika melihat kenyataan politik saat ini.
Proses pemakzulan harus didahului dengan pernyataan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan pendapat itu harus ditetapkan dalam sidang yang dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir itu setuju untuk menyatakan wakil presiden harus di impeachment. "Setelah itu teorinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud, Jum'at (23/11)
Namun, Mahfud pesimis Boediono dapat diimpeachment. “Secara praktis dan riil politik itu mustahil, kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak akan setuju,” kata Mahfud.
Demokrat cukup mengajak koalisinya agar tidak mengikuti sidang sehingga upaya kearah impeachment dapat digagalkan karena quorum tidak terpenuhi. “Mungkin kita bermimpi saja soal itu, sangat tidak mungkin secara real politik, secara teoritis mungkin,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, lebih baik masalah ini dibawa ke jalur yuridis. Akan tetapi, dengan menempuh jalur yuridis pun akan sulit karena kurangnya bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan keterlibatan Boediono.
“Jadi yang saya lihat, pidananya kan sudah ada, sudah ada Robert Tantular, Fajriah, Budi Mulya, tetapi pas sampai di Boediono kan buktinya tidak ada kalau pidana. Sehingga KPK hanya berputar di situ saja, “ kata Mahfud.
Mahfud justru menyarankan KPK agar tidak bergelut pada kasus Boediono saja, karena masih ada permasalahan yang lebih berat seperti kasus Hambalang yang lebih mudah untuk diselesaikan.“ Saya menyarankan KPK kalau memang tidak ada bukti ya sudah katakan saja," kata Mahfud.