Rabu 21 Nov 2012 21:35 WIB

DKPP Pecat Lagi 5 Anggota KPUD

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di daerah. Kali ini DKPP memecat lima orang penyelenggara pemilu dan memberikan teguran keras kepada 10 penyelenggara pemilu lainnya.

"DKPP memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik pada 15 orang. Diberi sanksi lima orang dipecat dan 10 orang diberikan teguras keras," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie kepada Republika, Rabu (21/11).

Jimly menambahkan keputusan tersebut merupakan hasil rapat dari DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan 15 orang penyelenggara pemilu di empat daerah yaitu Aceh Tengah (Aceh), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kota Cimahi (Jawa Barat) dan Kabupaten Puncak (Papua). Pelanggaran kode etik ini dalam bentuk keberpihakan pada calon tertentu, tidak independen maupun kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Ia memaparkan lima orang penyelenggara pemilu yang dilakukan pemecatan yaitu Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua, dua orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan dua orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah.

Sedangkan 10 orang yang diberikan teguran keras, yaitu Ketua KPU Kota Cimahi (Jawa Barat), satu orang anggota Panwaslu Kota Cimahi, lima orang anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara (termasuk Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara) dan tiga orang anggota KIP Aceh Tengah. "Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini (21/11)," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement