REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya dipraperadilkan oleh pengusaha batu bara Arif Budiman, di PN Jakarta selatan, selasa (20/11). Pengusaha itu tidak terima dijerat pasal pencucian uang, karena semula hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Pihak Arif melalui pengacaranya, Agusmen Girsang, merasa dirugikan karena ditahan lagi selama 30 hari di Polda Metro yang sebelumnya Direktur CV Padak Mas tersebut ditahan 60 hari.
"Klien kami menggugat Polda Metro karena ada penambahan pasal pencucian uang yang semestinya tidak bisa dipaksakan. Sebab dari tuduhan terlibat dua pasal tersebut tidak terbukti dengan berkas dinyatakan P 19 oleh kejaksaan. Penahanan klien kami juga tidak berdasarkan hukum dan tidak sah sehingga batal demi hukum" ujar Agusmen Girsang, di Jakarta, Senin(20/11).
Menurutnya, surat penyidik Polda No 8600/2012/DIT Reskrim tanggal 16 Agustus 2012 tidak sah. Selain penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 305 /Pen .Pid/2012/PN JKT TIM tanggal 23 agustus 2012 batal demi hukum. "Kami juga memohon membebaskan termohon dari rumah tahanan negara di Polda Metro segera setelah putusan ini dibacakan oleh hakim pemeriksa praperadilan dengan tanpa syarat," kata Agusmen.
Arif Budiman dilaporkan Djuwarwanti ke Polda Metro dengan tuduhan terlibat pasal 372 dan 378 KUHAP. Selanjutnya Arif diperiksa Polda Metro tanggal 28 Agustus 2012. Kemudian Arif disangkakan pasal 3 dan 6 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 atau pasal 3,4 dan 5 UU RI no 8 tahun 2010
Agusmen menilai seharusnya Arief dibebaskan, karena masa penahanan sudah habis. "Kami pertanyakan profesionalitas penyidik polda yang tangani kasus ini," katanya.
Sementara itu, menurut Panitera Penganti PN Jakarta Selatan, Hoki mengatakan sidang dengan nomor perkara praperadilan 41/PID/PRAP/2012/PN Jaksel tgl 5 November 2012 tersebut ditunda pasalnya pihak Polda Metro Jaya sudah dipanggil, namun tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan," ujarnya singkat.