REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menilai pembuatan badan baru untuk menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus menunggu revisi Undang-Undang Migas yang tengah dilakukan komisi VII DPR.
"Badan baru akan sah legal apabila disahkan melalui revisi UU Migas," katanya, Jumat (16/11).
Namun dikatakannya ini bukan perkara gampang. Ada banyak hal yang harus dilakukan DPR. Pasalnya, ini terkait persoalan kuasa pertambangan, apakah diberikan kepada Kementerian ESDM atau malah diberikan ke badan usaha pelaksana hulu migas seperti BP Migas.
Untuk itu, kata dia, ke depan DPR bakal mendiskusikan apakah kuasa pertambangan ini akan tetap di Kementerian ESDM atau langsung ke badan lain yang memiliki fungsi seperti BP Migas. Namun hal ini tak bisa dilakukan dengan cepat dan membutuhkan pembahasan mendalam.
Menurutnya, banyak pihak yang khawatir bila badan seperti BP migas yang diberikan kuasa pertambangan, badan ini akan melakukan tender sekaligus berkontrak dengan KKKS. "Jadi persoalan sebenarnya adalah tipe kontrak yang ada," katanya.