Kamis 15 Nov 2012 23:42 WIB

Mantan Plt Bupati Aru Jadi Tersangka Korupsi MTQ

Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD setempat 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae, ketika dikonfirmasi, Kamis malam, membenarkan Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda setempat pada 14 November 2012.

Yang bersangkutan berdasaran audit BPKP Perwakilan Maluku bersama tersangka lainnya diduga melakukan penyimpangan dana pelaksanaan MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Rp4 miliar lebih. "Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan Umar yang telah diperiksa beberapa waktu lalu," ujarnya.

Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp 8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.

Namun atas perintah Umar kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4,39 bagi tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku Rp 2,96 miliar dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp 1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi bersama Plt Bupati Kepulauan Aru.

Mereka adalah istri Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement