Kamis 08 Nov 2012 18:53 WIB

SBY Diminta tak Malu Tarik Ucapannya Sendiri

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Haji Abror Rizki/Rumgapres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden SBY diimbau tidak usah malu menjilat ludah sendiri, yaitu dengan mencabut grasi yang sudah diberikan kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Franola. Permintaan itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat.

Grasi tersebut dinilai tidak layak, karena Merika Pranola alias Ola alias Tania diduga kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba setelah SBY memberikan grasi kepadanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk  pemberian grasi agar dicabut dan ditarik. Ke depannya presiden tidak memberikan grasi dengan berbagai alasan,” kata Henry Yosodiningrat, di Jakarta, Kamis (8/11).

Pemberian grasi kepada bandar narkoba Meirika Franola alias Ola dinilai salah alamat. Anggota komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja mencoreng lembaga negara terkait.

"Mau tidak mau harus diakui fakta yang menunjukkan masih aktifnya Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba telah mencoreng dua institusi sekaligus," ujar Aboe Bakar. Pasalnya para narapidana masih bisa menjadi bandar dan leluasa mengendalikan bisnis narkoba meskipun di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara patut dan benar," ujarnya. Kritikan keras dari berbagai pihak, imbuh Aboe, memang bisa dibenarkan, dan hal tersebut mengindikasikan jika grasi yang diperuntukan untuk Ola laik dibatalkan.

Presiden SBY memberikan grasi kepada Ola pada 26 September tahun lalu berdasarkan Keppres No. 35/G/20122. Hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.

 Grasi juga diberikan kepada sepupu Ola, Deni Setia Maharwan. Pemberian grasi kepada terpidana narkoba itu membuat kecewa sejumlah tokoh, Gerakan Nasional Anti Narkotika, dan Badan Narkotika Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement