REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang melibatkan Bank Mutiara, bekas Bank Century sepertinya masih jauh dari selesai meskipun sudah ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).
Bank Mutiara memutuskan untuk kembali melawan nasabah Antaboga di pengadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Kosasih mengatakan pihaknya akan meminta Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengajukan skema pembayaran yang dinilai terbaik bagi nasabah.
Jika keuangan Bank Mutiara tidak mampu, maka DPR akan membahas pembayaran tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan. “Kami akan menunggu skema yang diajukan Bank Mutiara dan LPS,” ujar Kosasih, Selasa (6/11).
Bank Mutiara dan LPS, lanjut dia, harus membayar nasabah. Hal ini karena pembayaran tersebut merupakan keputusan MA yang mengikat.
“Membayar dana nasabah yang menang di MA itu melaksanakan langkah hukum. Kalau tidak mau, namanya melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan MK. Pengajuan PK tersebut karena mempertimbangkan Bank Mutiara merupakan aset milik pemerintah. Selain itu, produk reksadana dinilai bukan merupakan produk bank.
Pada 13 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Solo, mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara).
Dari putusan PN Solo, tergugat diwajibkan membayar penggugat sebesar lebih dari 41 miliar. Uang itu terdiri dari uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar. Atas keputusan PN Solo, pihak tergugat langsung menyatakan banding.
Namun, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, nasabah memenangkan gugatan. Kemudian, tergugat mengajukan kasasi ke MA. Kasasi di MA ini mengabulkan dimenangkan penggugat.