Selasa 06 Nov 2012 16:50 WIB

Modus Baru, Penyelundup Mengikat Sabu di Kedua Kaki

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Antara
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku penyelundup sabu jaringan internasional yang ditangkap pada Kamis (31/10) lalu, menggunakan cara atau modus baru. Modus tersebut digunakan untuk mengelabuhi petugas keamanan di bandara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, mengatakan, kedua pelaku yakni DW dan ASN berhasil lolos dari empat pemeriksaan imigrasi dan bea cukai. Keduanya lolos dari Imigrasi Shen Zen, Hongkong, Imigrasi Hongkong Internasional Airpot, dan Imigrasi Jakarta.

"Kedua pelaku memasukkan habu tersebut ke body trap yang diikatkan pada kedua kaki pelaku, selain itu agar bisa lolos dari pintu metal detektor, kedua pelaku sengaja tidak menggunakan jam tangan ataupun ikat pinggang dan bahan yang mengandung logam lainnya," kata Nugroho, Selasa (6/11).

Nugroho menjelaskan, berdasarkan catatan yang ada di paspor pelaku. Keduanya, sudah sering bepergian ke luar negeri. Dari catatan tersebut polisi akan mendalami jaringan-jaringan lain yang kemungkinan berkaitan dengan pelaku.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno, mengatakan pihaknya akan terus mendalami jaringan narkoba ini. Sebab, peredaran narkoba di masyarakat sudah sangat meluas sampai ke seluruh aspek masyarakat. "Ini merupakan modus baru, kedua pelaku sudah berhasil mengelabuhi petugas imigrasi sejak berada di Hongkong," ujar Sudjarno.

Sudjarno menambahkan, dari barang bukti yang disita, apabila diasumsikan satu gram dikonsumsi oleh lima orang. Maka, masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak seratus ribu jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement