Selasa 06 Nov 2012 14:22 WIB

KPK Belum Putuskan Pengunduran Diri Enam Penyidik

Rep: ani nursalikah/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia mengaku belum menerima surat keputusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengunduran diri enam penyidiknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Polri mendorong keenamnya untuk mengikuti mekanisme yang ada. Para penyidik diharapkan menunggu hasil keputusan dengan baik dan tetap bertugas sebagaimana biasanya.

"Silakan menunggu penghadapan resmi dari pimpinan KPK kepada Mabes Polri," ujarnya, Selasa (6/11).

Sebanyak enam orang penyidik Polri di KPK mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Mereka merupakan penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang sudah bekerja selama empat hingga lima tahun.

Enam penyidik yang mengundurkan diri tersebut adalah Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai dan Kompol Popon A Sunggoro.

Dalam surat tembusan yang ditujukan bagi pimpinan KPK tersebut juga tertera alasan keenam penyidik mengundurkan diri. Mereka mengaku ingin melanjutkan kembali pengembangan diri di institusi Polri berdasarkan pengalaman yang cukup selama bertugas di lembaga antikorupsi tersebut. Pengalaman itu Khususnya terkait masalah pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Boy menampik adanya tekanan pihak luar dalam pengunduran diri itu. Ia menegaskan pengunduran diri tersebut dilakukan atas inisiatif masing-masing penyidik.

Jenderal bintang satu itu juga mengaku tidak tahu apakah keenam penyidik ada yang bertugas menangani kasus simulator SIM.   "Saya tidak tahu. Tanyakan saja ke KPK," ujarnya pekan lalu.

Mabes Polri mencatat saat ini penyidik Polri yang mendapat tugas bekerja di KPK berjumlah 105 penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement