REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pembela Novel Baswedan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil investigasinya kepada publik. Termasuk mengenai kejanggalan pada kasus penganiayaan tersangka pencuri saran burung walet di Bengkulu tahun 2004.
"Kami meminta kepada Kompolnas untuk disampaikan saja ke publik atau lembaga yang dianggap bisa membuat suasana ini menjadi lebih baik, dan juga upaya-upaya rekayasa kasus ini jangan diteruskan," kata perwakilan Tim Pembela Novel, Haris Azhar, sesuai menemui Kompolnas di Jakarta, Kamis malam.
Haris mengatakan pertemuan dengan Kompolnas juga menyangkut dengan temuan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menyidik kasus ini. Sebelumnya, Tim Pembela Novel sudah melaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM.
"Kami menginginkan langkah dari beberapa lembaga seperti Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran ham, kemudian ke Ombudsman tentang pemalsuan surat, dan tindakan hukum polisi sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," katanya.
Haris juga mengungkapkan laporannya mengenai dugaan pejabat Polri yang datang ke Bengkulu pada awal September untuk membantu Polda setempat menangani kasus ini. Menurut Haris, tujuan kedatangan pejabat Polri itu harus ditelusuri dan diungkapkan ke publik.
Dia mengatakan Kompolnas menerima laporan dari Tim Pembela Novel dan akan menyampaikannya kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.