Kamis 01 Nov 2012 22:02 WIB

Pembagian Uang dan Sembako Warnai Pemilihan Bupati Brebes

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Brebes 2012 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/11). Dalam persidangan terungkap bahwa Pilkada diwarnai dengan pembagian sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gula, serta teh.

Menurut salah satu saksi di persidangan, Narto, pembagian beras, gula, serta teh hampir merata terjadi di Kecamatan Kertasana, Kabupaten Brebes.

"Barang dibungkus dengan tas berlogo PDIP dan ada foto Idza," kata dia seperti yang tertera dalam risalah sidang MK, Kamis (1/11). Idza sendiri merupakan panggilan untuk Idza Priyanti, Bupati Brebes 2012 terpilih.

Menurut Narto, kendati sudah dilaporkan, panitia pengawas kecamatan dan kabupaten tak melakukan tindakan. Selain pembagian kebutuhan pokok tersebut, sambung dia, pasangan Idza Priyanti dan Narjo (Ijo) juga melakukan politik uang.

Kesaksian Narto diamini sejumlah saksi lain seperti Nuripin, Widodo, dan Syafii. Pemohon dalam persidangan tersebut merupakan pasangan yang kalah, yakni Agung Widyantoro dan Athoilah.

Saksi yang didatangkan kubu lawan, Andi Purwo, juga mengaku mendapati kampanye hitam yang dilakukan Agung dan Athoilah. Kampanye tersebut dilakukan dengan menyebarkan selebaran berisi pembagian sembako kepada warga yang akan memilih pasangan tersebut.

Sidang itu sendiri telah memasuki masa akhir. Karenanya, Mahkamah hanya tinggal memberikan kesimpulan dan putusan atas kasus tersebut.

"Sidang tinggal kesimpulan. Lalu rapat permusyawaratan hakim (RPH) lalu putusan," ungkap Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar.

Pilkada Kabupaten Brebes 2012 ini sendiri dimenangkan pasangan Idza Priyanti dan Sunarjo (Ijo) yang diusung PDIP, PKS, dan Gerindra. Sementara pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan PPP.

Atas kekalahan tersebut, pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah mengajukan gugatan ke MK, karena menilai proses pilkada banyak terjadi kecurangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement