Rabu 31 Oct 2012 15:12 WIB

Cak Imin Minta Dewan Pengupahan Daerah Naikkan Upah Buruh

Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin Iskandar minta Dewan Pengupahan Daerah mencari formulasi untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan.

 

Dalam waktu dekat, Cak Imin--demikian Menakertrans dipanggil--, akan mengeluarkan surat edaran kepada Dewan Pengupahan Daerah.

"Berkali-kali saya meminta semua menyiapkan formulanya, tetap hingga hari ini tidak ada yang serius menyiapkan. Sekarang tim kementerian sudah menyiapkan dan tolong diperhatikan. Tolong dimasukkan dua pertimbangan, yaitu faktor perkiraan inflasi 2013 dan kesejahteraan buruh," ujar Muhaimin saat membuka Lokakarya Kebangsaan dengan tema Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia Berbasis Pancasila di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

 

Saat ini Dewan Pengupahan Daerah sedang mempersiapkan rekomendasi mengenai besaran kenaikan upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/kota yang akan diajukan kepada kepala daerah masing-masing.

 

"Saya berharap Dewan Pengupahan berpikir terbuka dan produktif sehingga bisa dicapai kata mufakat. Tidak perlu ada lagi protes-protes. Pekerja senang, pengusaha tenang dan pemerintah juga senang. Kita harapkan semua berjalan lancar," tegas Menakertrans yang juga Ketua Umum PKB ini.

 

Muhaimin juga meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia

 

Dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan Serikat Pekerja buruh dan Pengusaha diimbau harus mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 

“Akhir-akhir ini hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha memang sangat dinamis. Namum perdebatan soal pengaturan outsourcing, penetapan upah dan jaminan sosial jangan sampai mengganggu kondisi hubungan kerja yang harmonis,” katanya.

 

Hadir dalam kesempatan ini Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)dan Mudhofir Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari

 

Muhaimin mengatakan hubungan industrial yang harmonis  mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif sebagai langkah yang strategis dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.

 

“Prinsip–prinsip dasar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ini, antara lain, saling menghargai serta saling menghormati peran masing–masing, adanya keterbukaan diantara manajemen dan pekerja/buruh,“ kata Muhaimin.

 

Muhaimin mengatakan komunikasi dan dialog  yang dipadukan dengan niat baik (good faith), dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang timbul secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak – pihak terkait.

 

”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum bipartit tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan, kata Muhaimin.

 

Yang penting hubungan industrial mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa kerjasama yang baikl akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan, ” katanya.

 

Menurut data Kemenakertrans, saat ini terdapat  6 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), 91 Federasi SP/SB, 170 SP/SB Nasional pada perusahaan dan 11.852 SP/SB tingkat perusanaan. Sedangkan anggota SP/SB yang tercatat sebanyak 3.414.455 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement