Selasa 30 Oct 2012 22:05 WIB

Disnakertrans DKI tak Bisa Akomodir Tuntutan Buruh

Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tidak bisa mengakomodir tuntutan buruh untuk memasukkan 120 komponen dalam penetapan kebutuhan hidup layak 2013.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, R Deded Sukandar mengatakan, penghitungan KHL merupakan kewenangan Kemenakertrans. "Sehingga tidak serta merta dapat diubah oleh siapapun," ujarnya pada wartawan, Selasa.

Ia mengatakan aspirasi buruh yang disampaikan saat pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (24/10) lalu, terkait penghitungan KHL di Dewan Pengupahan menyertakan sebanyak 120 komponen tidak memiliki payung hukum.

Deded menjelaskan, apabila mengacu pada penghitungan 120 kompenen untuk penetapan KHL 2013, maka UMP DKI Jakarta tahun depan mencapai kisaran Rp 2,7 juta per bulan.

"Sementara, merujuk Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, hasil suvei Dewan Pengupahan pada September dan Oktober diprediksikan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp1,85 juta per bulan," ujarnya.

Deded menegaskan, pihaknya memastikan rapat penetapan KHL pada 2 November mendatang yang akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan mengacu pada Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.

"Rapat penetapan KHL tidak akan mengakomidir tuntutan buruh yang meminta memasukkan 120 komponen dalam penetapan KHL 2013. Pemerintah sebatas memfasilitasi keinginan buruh dan pengusaha," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement