Senin 26 Oct 2015 13:44 WIB

Apindo DKI Minta UMP Tunggu Pengesahan RPP Pengupahan

Rep: C26/ Red: Ilham
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.
Foto: (ANTARA News/Fianda Sjofjan)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Suprayitno mengatakan, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih baik menunggu keputusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan diresmikan. Pasalnya, akan ada peraturan baru untuk menetapkan UMP.

"Harusnya dia tunggu dulu peraturan pemerintah mengenai pengupahan itu. Acuannya adalah PP dulu," kata Suprayitno saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/10).

Ia tidak mempermasalahkan kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi Rp 2.980.000. Survei yang dibahas oleh dewan pengupahan tersebut bisa menjadi acuan untuk UMP dengan mekanisme lama.

 

Namun, ujar dia, jika peraturan kebijakan baru diresmikan, maka KHL dihilangkan dari perhitungan UMP 2016. Meski KHL sudah naik sekitar 14,2 persen dari tahun lalu. "Perhitungan barunya adalah dengan UMP tahun ini, ditambah pendapatan domestik bruto, terus inflasi nasional," ungkapnya.

Karenanya, ujar dia, dewan pengupahan dan Pemprov DKI diharapkan menunggu keputusan dari RPP tersebut. Mengingat saat ini pun masih bulan Oktober. Masih ada dua bulan menuju awal tahun 2016.

Perumusan UMP 2016 akan mulai dirapatkan Selasa (27/10) esok oleh Dewan Pengupahan DKI. Sementara para buruh di beberapa wilayah banyak melakukan aksi demo menolak RPP pengupahan yang baru karena dinilai menguntungkan pengusaha.

Buruh mengharapkan kenaikan 22 persen dari UMP lama. Jika dihitung, maka buruh meminta UMP sekitar Rp 3,33 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement