REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan protokol kesehatan terhadap 51 perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi yang mulai diberlakukan sejak 12 Oktober 2020 lalu. Hasilnya, tiga perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.
"Satu perusahaan karena karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19, dua sisanya karena melanggar protokol kesehataan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah saat ditemui di Jakarta Utara, Rabu (14/10).
Dalam masa PSBB Transisi, Andri menjelaskan, kegiatan perusahaan esensial telah diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen dari yang mulanya 50 persen saat PSBB pengetatan. Sementara, sektor non-esensial telah naik 50 persen dari yang sebelumnya berkapasitas 25 persen.
"Kemarin (PSBB pengetatan) esensial 50 persen, sekarang dibebaskan. Kemarin 25 persen, sekarang 50 persen yang non-esensial," jelasnya.
Sedangkan, selama masa PSBB pengetatan, Andri menceritakan, telah melakukan pengecekan terhadap 1.036 perusahaan. Sebanyak 190 perusahaan ditutup sementara.
"Dari 190 penutupan sementara, 120 perusahaan kita tutup karena karyawan Covid-19. Sedangkan 70 perusahaan karena melanggar protokol kesehataan," ucap dia.
Andri mengklaim, kebijakan PSBB Transisi berdasarkan pertimbangan tingkat pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta. Pasalnya, menurut Andri, langkah Pemprov DKI Jakarta cukup efektif dalam menekan persebaran Covid-19.
"Ini karena tingkat pengendalian kita efektif dalam penyebaran Covid-19," sebutnya.