REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini menjadwalkan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus korupsi proyek Hambalang.
Hal tersebut bertujuan untuk menentukan apakah KPK sudah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
“Apa yang sudah dikumpulkan perlu diuji dengan gelar perkara. Untuk melihat apakah sudah cukup atau belum bukti misalnya kalau naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10).
Seperti diketahui, selain melakukan pengembangan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar, KPK melakukan penyelidikan yang menyasar tersangka baru.
Penyelidikan baru tersebut fokus terhadap beberapa hal di antaranya proses pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang, serta indikasi suap menyuap terkait aliran dana proyek.