Rabu 24 Oct 2012 22:03 WIB

Keterlibatan IFES dalam SIPOL Dihentikan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, kemitraan dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES) dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan dihentikan.

Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat itu mendapatkan hujan kritik dari berbagai pihak, terutama partai politik (parpol).

"Kemarin dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR memang ada evaluasi tentenag penggunaan SIPOL. Terutama keterlibatan IFES yang dianggap sebagai bentuk intervensi pihak asing. Ada usulan untuk menghentikan kemitraan dengan mereka. Sehingga untuk sementara kami hentikan dan tahan dulu," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, saat dihubungi Republika, Rabu (24/10).

Namun, penghentian keterlibatan IFES, lanjut Ferry, tidak akan mempengaruhi SIPOL yang telah berjalan. KPU akan tetap menggunakan aplikasi SIPOL, namun dikelola dan dikerjakan langsung oleh mereka. Meskipun dengan kemampuan yang terbatas, dia yakin anggota dan jajaran KPU pusat dan KPUD bisa menjalankan SIPOL dengan baik.

"Kami kan sudah menyerap info, pengalaman dan ilmu selama beberapa bulan terakhir ini tentang penggunaan SIPOL. Desainnya memang dari IFES, tapi kan yang menerapkan teman-teman PNS di KPU/KPUD juga. Jadi ga masalah kalau IFES ditahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement