REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (KIOHI), Mugiyanto, menyebut presiden abai terhadap kasus orang hilang.
"Tiga tahun pengabaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas rekomendasi DPR RI untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 adalah hal yang tidak bisa diterima oleh publik," ujar Mugiyanto pada diskusi Kontras soal Kasus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 di press room Gedung Nusantara III DPR RI Rabu (24/10).
Menurut Mugiyanto, tiga tahun merupakan waktu yang sangat lama dalam mengimplementasikan kebijakan berdasarkan rekomendasi DPR yang sesuai harapan keluarga korban.
"Perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang sangat ironis jika dilakukan oleh seorang kepala negara. Sebagai seorang presiden, seharusnya SBY bisa lebih tegas, cepat, dan berani dalam mengambil keputusan yang berkenaan dengan hak atas keadilan korban, karena Presiden adalah teladan dalam penegakan hukum," kata Mugiyanto.
Atas pengabaian presiden selama 3 tahun, keluarga korban mengadukan hal tersebut pada Ombudsman RI. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan mengirimkan surat Permintaan Klarifikasi I pada tanggal 15 Mei 2012 dan Permintaan Klarifikasi II pada tanggal 6 Agustus 2012.
"Surat permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon langsung oleh Presiden melainkan melalui Menteri Sekretaris Negara yang kemudian merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menjawab surat tersebut," kata Mugiyanto.