Selasa 23 Oct 2012 11:51 WIB

Imparsial Inventaris Pasal Karet di RUU Kamnas

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Imparsial menginventarisir sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU Kamnas. Pengurus Imparsial, Batara Ibnu Reza, menjelaskan ada hal penting yang harus diwaspadai.

Pertama, ancaman multitafsir, represif dan bersifat subversif sesuai pasal 16 junto pasal 17 beserta penjelasannya. Kemudian soal penangkapan di pasal 15 huruf e junto pasal 20 dan. Penyadapan (pasal 51 huruf e junto pasal 20 yang dinilai mengadopsi UU Intelijen Negara dan Bab III.

Ada pula status tertib sipil di pasal 10 (a) junto pasal 44 dan pembentukan komponen cadangan pertahanan negara (militerisasi sipil) dengan Keputusan Presiden di pasal 33 (3) junto pasal 32 (6) junto pasal 33 (1- 4). Kemudian, soal dewan keamanan nasional pasal 24 poin b, forum koordinasi keamanan nasional daerah.

"Yang jelas draft RUU Keamanan Nasional yang diserahkan pemerintah kepada parlemen masih mengandung nuansa sekuritisasi," kata Batara, saat dihubungi, Selasa (23/10).

Dia menambahkan, sama sekali tidak ada perubahan substantif yang diubah pemerintah dalam RUU Kamnas itu. Padahal pemerintah sudah berkali-kali diimbau agar merevisi RUU tersebut karena adanya pasal-pasal bermasalah. Menurutnya, apa yang disarankan DPR diabaikan oleh pemerintah. 

"Tidak ada perubahan signifikan. Ini sinkronisasi UU Intelijen negara dan Penanganan Konflik Sosial," kata Batara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement