Senin 22 Oct 2012 20:27 WIB

Johan: Polri Setop Penyidikan Kasus Simulator SIM

Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim dari Badan Reserse dan Kriminal, Senin (22/10) petang menyerahkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan Polri agar tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM.

"Sekitar pukul 18.00 WIB tadi, ada tim dari Bareskrim datang dan menyerahkan surat resmi dari Polri yang isinya mereka tidak lagi melakukan penyidikan kasus simulator SIM," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Selain itu, katanya, isi surat tersebut juga menjelaskan bahwa terkait teknis penyerahan perkara masih akan dibahas oleh tim dari masing-masing pihak. Johan juga mengatakan dengan adanya surat resmi dari Bareskrim tersebut, penanganan kasus simulator SIM akan mengalami percepatan.

"Dengan tidak adanya lagi hal-hal yang selama ini menjadi bahan diskusi, tentu proses ini akan lebih cepat dilakukan KPK, karena sudah ada keputusan Polri menghentikan penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan, Polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan siap melimpahkannya kepada KPK termasuk para tersangka yang ditetapkan Polri yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan respons atas permintaan KPK pada Kamis (18/10) yang meminta Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain permintaan KPK, Boy juga mengatakan bahwa dasar dari keputusan itu adalah instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengamanahkan penyidikan kasus tersebut ditangani oleh KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement