Senin 22 Oct 2012 17:23 WIB

Satgas REDD+ Tangani 12 Kasus Kejahatan Kehutanan Serentak

Rep: esthi maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.
Foto: iklimkarbon.com
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) sedang menangani  dua  belas  kasus  dugaan  kejahatan kehutanan untuk mengatasi  deforestasi  dan  degradasi  hutan.

“Keduabelas kasus ini sebagian masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan sebagian lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, Senin  (22/10).

Kuntoro mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi penegakan hukum dengan Kepolisian, Kementerian Kehutanan,Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan  Kejaksaan. Sejauh ini, cukup banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan pertambangan.

Beragam laporan itu mulai dari pelanggaran administratif sampai pelanggaran hukum yang cukup serius.  Ia menambahkan kasus-kasus  yang menjadi prioritas penanganan tersebut meliputi berbagai modus. Sembilan  kasus di antaranya  di  sektor  perkebunan,  diidentifikasi  terdapat  tiga  modus  utama  kejahatan.

Pertama, melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, melakukan penanaman tanpa mengantongi IUP di atas wilayah PIPIB, dan

Ketiga, persiapan lahan dengan cara membakar. Dalam kasus pembakaran lahan, selain menerapkan hukum pidana, pemerintah juga akan menggugat para pelanggar hukum secara perdata untuk mengembalikan kerugian ekosistem yang diakibatkan oleh mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement