Senin 22 Oct 2012 15:48 WIB

Bahas Simulator, Bareskrim Polri akan ke KPK Lagi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pelimpahan berkas kasus korupsi simulator SIM dari Polri ke KPK terus dilakukan. Senin (22/10) sore, tim Bareskrim Polri akan datang ke KPK untuk melakukan koordinasi.

"Sore Ini ada rencana pertemuan antara Bareskrim dan KPK di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (22/10) siang.

Johan mengatakan, pada pertemuan itu rencananya kan ada keputusan dari Bareskrim berkaitan dengan penanganan kasus simulator SIM.  Sehingga, Johan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas dari Polri. "Karena secara teknis masih dilakukan pembicataan pelimpahan berkas kasus ini yang beberapa waktu lalu juga ditangani Polri," kata Johan.

Johan mengatakan, ada tiga hal yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu. Yaitu, apakah teknis pelimpahan berkas itu menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau ketentuan undang-undang KPK, status orang yang telah jadi tersangka di KPK maupun Polri, dan mengenai penahanan tiga tersangka yang sudah ditahan Polri ketika masih menangani kasus simulator.

"Teknis ini ini secara rinci belum disepakati karena memang memerlukan diskusi cukup dalam," katanya. Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka, Sehingga, menimbulkan konflik.

Tetapi, konflik berakhir ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya mengatakan bahwa kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Sehingga, perkara tersebut harus dilimpahkan ke KPK penanganannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement