REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan. Sidang yang dilakukan pada 8 Oktober lalu, memutuskan Hasan telah terbukti melanggar kode etik dalam pemilihan kepala daerah.
Muhammad Hasan dianggap telah melanggar peraturan KPU Pusat nomor 13/2010 tentang pedoman tata cara pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pemilihan kepala daerah Kota Depok.
Menurut Penanggung Jawab Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Depok, Impi Khani Badjuri pemecatan Muhammad Hasan oleh DKPP memang dilakukan. "Memang ada pemecatan Ketua KPUD Depok, Muhammad Hasan," katanya ketika dihubungi oleh Republika, Kamis (18/10).
Ia menambahkan pemecatan ini dilakukan menyusul pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasan. "Pemecatan tersebut dilaksanakan setelah ada pengaduan pelanggaran kode etik. Sanksinya adalah pemecatan," ucapnya.
Pemecatan Ketua KPUD Depok ini menurutnya tidak ada kaitannya dengan keabsahan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok. "Tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi masih sah menjadi Wali Kota," kata Impi.
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa masih ada konsolidasi untuk membahas jumlah anggota KPUD. "Terkait dengan jumlah anggota KPUD, masih diadakan konsolidasi untuk membahas soal itu. Belum tau apakah akan ada ganti untuk mengisi jabatan yang kosong atau tidak karena waktunya sudah mepet," katanya.
Namun, menurutnya kekosongan jabatan ini masih sementara. Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada Muhammad Hasan, ia tidak bisa ditemui dan dihubungi.