Kamis 18 Oct 2012 20:37 WIB

Masa Penahanan Tersangka Mengganjal Penyerahan Berkas Simulator SIM

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masa penahanan tersangka simulator SIM yang terus berjalan dinilai menjadi salah satu faktor kendala penyerahan berkas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masalah penahanan dan sebagainya menjadi satu hal yang dibicarakan karena penahanan ini kan berjalan. Proses berkas perkara ini menjadi suatu hal yang menghambat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kamis (18/10).

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Santoso, Sukotjo S Bambang dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo saat ini berstatus tahanan pengadilan negeri. Mereka menjalani penahanan sejak 4 Agustus 2012.

Sejak dinyatakan P19 di Kejaksaan, konsentrasi penyidik saat ini yakni melakuan langkah-langkah penyerahan yang diinstruksikan Presiden. Prosess penyerahan berkas para tersangka kemungkinan masih akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

Boy mengaku belum dapat memastikan kapan pertemuan selanjutnya dengan KPK akan diadakan kembali. Ia hanya mengatakan proses koordinasi terus berjalan.  "Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, kita sudah proaktif datang ke sana (KPK)," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement