Rabu 17 Oct 2012 17:57 WIB

TNI AU Diminta Jelaskan Kronologis Penganiayaan Wartawan

Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar meminta agar TNI menjelaskan kronologis insiden tindak kekerasan yang dilakukan seorang perwira TNI AU terhadap lima orang wartawan ketika bertugas.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Zaki mengatakan bahwa penjelasan kronologis peristiwa tersebut penting, mengingat kadang ada jalur yang dipahami oleh pihak TNI sendiri.

"Sebagai fotografer tentunya Didi Herwanto harus bergerak cepat untuk melakukan tugas jurnalistiknya ketika pesawat Hawk 200 jatuh di wilayah permukiman penduduk," kata Zaki.

Untuk itu, Zaki meminta agar TNI segera memberi keterangan dan menjelaskan mengapa lokasi jatuhnya pesawat Hawk tertutup untuk umum. Zaki pun menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang perwira berpangkat letnan kolonel itu, dan meminta agar insiden tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara internal organisasi maupun jalur hukum pidana.

"Semestinya TNI mengedepankan proses dialog kepada masyarakat, termasuk dengan kalangan pers," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI sungguh tidak mencerminkan jatidiri TNI yang selama ini yang mengatakan TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. "Saya berharap peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi," ujar Zaki, berharap.

Berbagai aksi demonstrasi dan solidaritas dari wartawan di seluruh Indonesia digelar pada Rabu, yang mengecam keras aksi kekerasan oknum anggota TNI AU yang melakukan pemukulan dan perampasan terhadap beberapa wartawan di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (16/10).

Wartawan yang menjadi korban pemukulan di antaranya Febrianto B Anggoro wartawan Kantor Berita Antara Riau, Didik wartawan Riau Pos, Ari wartawan TV One, Dewo wartawan Riau Channel dan dua orang wartawan dari Riau TV.

Dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, katanya, perlu mendapat perlindungan hukum di dalam tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan sesuai pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dalam penyiaran dan pemberitaan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement