Senin 15 Oct 2012 22:53 WIB

Pengacara FR Harap Ada Perubahan BAP

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
FR alias Doyok
Foto: Istimewa
FR alias Doyok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara tersangka Fitra Ramadhani (19 tahun), Nazarudin Lubis berharap polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan untuk insiden tawuran antarsekolah di Bulungan, Jakarta Selatan. Itu karena muncul kesaksian penambahan tersangka dari proses rekonstruksi yang digelar Jumat (12/10) kemarin.

"Para saksi menyebutkan ada dua siswa (SMAN 70) yang tidak ikut rekonstruksi," kata Nazarudin, Senin (15/10). Kedua siswa itu, sambung dia, diduga terlibat dalam kasus tawuran yang melibatkan SMAN 70 dengan SMAN 6. Keterangan saksi juga menyebutkan para siswa tersebut membawa senjata.

Kepada petugas, menurut Nazarudin, para saksi menyebutkan kedua siswa itu membawa alat setrum voltase tinggi dan bambu. Namun kedua siswa itu tidak terpanggil dalam pemeriksaan. "Mereka juga diduga menghindar dari pemeriksaan," ujarnya.

Karenanya, Nazarudin mengharapkan polisi mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi tersebut. Sebab, nantinya proses itu bisa merunutkan kepada peran Fitra yang kini menjadi tersangka tunggal pembacokan satu siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Puta (15).

"Fitra tidak berperan tunggal," ujar Nazarudin. Tindakan pembacokan yang dilakukan kliennya pun akibat tawuran yang dilakukan secara 'solidaritas'. Menurut dia, Fitra pun melakukan tindakan itu secara spontanitas, dan tidak berencana.

Nazarudin mengatakan, kliennya juga melakukan tindakan pembacokan karena korban 'memancing' terlebih dahulu. Dari keterangan saksi saat reknstruksi, Alawy dinilai melakukan sikap mengajak seperti duel kepada Fitra. Hal itu yang menyebabkan Fitra menghampiri dan menusuk dengan arit yang didapat dari HS. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan sebelumnya juga menyatakan bakal mengembangkan penyidikan dari hasil rekonstruksi tersebut. Ada keterangan saksi yang menyebutkan korban membawa bambu sebelum dibacok Fitra. "Namun keterangan dari teman korban, Alawy tidak membawa senjata," katanya.

Meski bgitu, sambung dia, keterangan para saksi itu nantinya bisa dipertanggungjawabkan dalam pengadilan. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan penyidikan dari berita acara perkara yang telah dibuat. "Belum dipastikan ada penambahan BAP," ujar Hermawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement