Senin 15 Oct 2012 12:19 WIB

Tersangka Hambalang Akui Jalankan Instruksi Atasan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.
Foto: Antara
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Proyek Hambalang, Dedy Kusdinar, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, sebelum diperiksa, mengaku tugas yang dia kerjakan telah sesuai dengan instruksi atasan.

"Kewajiban yang saya lakukan telah sesuai dengan tupoksi dan instruksi dari atasan," jelas Dedy sebelum memasuki ruang dalam Gedung KPK, Senin (15/10).

Pada pemeriksaan nanti, Deddy menjanjikan akan memaparkan alur pelaporan dan delegasi tugas dalam Proyek Hambalang. Dia menyatakan, kewajibannya adalah melaporkan dan menerima tugas dari Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

"Selaku PPK, saya bertanggung jawab kepada Menteri (Menpora) melalui Sesmenpora (Wafid), adapun Pak Wafid harus melapor kepada Pak Menteri," ujar Dedy.

Dedy juga menegaskan, segala jenis perubahan kebijakan dalam Proyek Hambalang adalah atas instruksi atasannya. Termasuk, ucap dia, pengaturan anggaran pada proyek itu.

"Jangan anggap saya yang mengatur segala macam. Saya ini hanya bawahan yang menjalankan instruksi atasan," papar Dedy yang mengaku senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan ihwal penanganan pembangunan Proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Deddy Kusdinar disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran Proyek Hambalang senilai Rp 2,5 miliar. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement