Ahad 14 Oct 2012 19:27 WIB

Ada Penyidik Lain Dijadikan Tersangka, Busyro: Semoga tidak Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku belum tahu informasi mengenai adanya seorang penyidik KPK lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hukum di Polresta Bengkulu. Ia berharap kabar itu tidak benar. 

"Sejak Jumat saya tidak mendengar itu. Semoga tidak benar," kata Busyro saat dihubungi Republika, Ahad (14/10).

Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka untuk dua perwira lain terkait dugaan kasus pelanggaran hukum di Polresta Bengkulu, yang sebelumnya menyeret nama Novel Baswedan. 

Sebelumnya dilaporkan kalau Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan Komisaris Polisi Novel Baswedans sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Satu penyidik KPK dan personel di Polda juga ikut dijadikan tersangka. Mereka adalah AS dan YS.  

Menurut informasi YS diduga sebagai Yuri Siahaan. Sebelum bertugas di KPK, ia merupakan anak buah Novel saat bertugas di Bengkulu. Kabarnya dia juga akan ditangkap pada penggeledahan polisi 5 Oktober lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement