REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (15/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang. Lembaga anti korupsi itu akan menjadikan Dedy Kusnidar sebagai batu loncatan untuk mencari tersangka lainnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Ya dia bisa sebagai batu loncatan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Depok, Ahad (14/10). Bambang berharap, pada pemeriksaan itu, Dedy bisa memberikan keterangan untuk menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Hal tersebut akan membantu KPK untuk bisa menyeret pihak-pihak lainnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terlibat.
KPK telah menetapkan Dedi Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang pada Kamis (19/7). Dedy yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melakukan menyalahgunakan wewenang.
Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Hambalang. Di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap; Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo; Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi; dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora, Iyan Sudiyana; dan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.