Jumat 12 Oct 2012 05:46 WIB

Darmono: Ada Dua Opsi Pelimpahan Kasus Simulator ke KPK

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, cara pelimpahan kasus simulator SIM dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera ditentukan dalam dua hari ke depan dengan dua opsi.

"Pertama berkas dikembalikan ke kepolisian langsung diberikan ke KPK. Kedua berkas yang kita minta dilengkapi dengan petunjuk itu dikembalikan ke kita, lalu baru dikembalikan KPK," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono Jakarta, Kamis malam.

Pelimpahan kasus simulator SIM yang menyeret beberapa nama petinggi Polri ini sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yuydhoyono pada Senin (8/10) malam dalam upaya menuntaskan perselisihan KPK-Polri.

"Sesuai dengan Undang-Undang dan MoU, (KPK dan Polri) bisa melakukan kerja sama yang konstruktif agar penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas," kata Presiden.

Instruksi Presiden SBY tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi Kejagung, Polri dan KPK untuk membahas tata cara pelimpahan kasus ini, termasuk penyerahan tersangka dan masa penahanannya.

Sebelumnya, pada September lalu, Polri sudah melimpahkan berkas perkara Simulator SIM ke Kejaksaan Agung dan sudah masuk tahap satu dan P19.

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman untuk mengambil langkah-langkah penyerahan kasus ini berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.

"Koordinasi dilakukan tentang tata cara penyerahan perkara berikut para tersangka kita menunggu tahap koordinasi masih berjalan nanti seperti apa pelimpahan perkara ini," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar

Ketiga tersangka yang diserahkan Polri ke KPK adalah Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Sementara itu, untuk tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK tetap ditangani Polri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement