Kamis 11 Oct 2012 13:31 WIB

Pram: Tak Ada Rapat Pimpinan Soal Revisi UU KPK

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengatakan tidak ada agenda rapat pimpinan terkait pembahasan revisi UU KPK.

Hal ini disebabkan, belum adanya laporan hasil keputusan dari Baleg. Selain itu, pembahasan UU ini bukan merupakan kewenangan pimpinan DPR.

"Jadi, pimpinan beranggapan bahwa persoalan yang berkaitan dengan revisi ini, dengan posisi politik dan suara publik yang seperti itu, tidak kemudian menjadi prioritas untuk dibahas," ujarnya pada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).

Pasalnya, kata dia, jika UU tersebut sudah masuk dalam agenda Prolegnas dengan sendirinya akan dibahas. Sehingga, jika ada usulan lebih lanjut baru pembahasan diteruskan.

"Walaupun sudah ada dalam Prolegnas, tapi selama tidak ada usulan lebih lanjut, maka pembahasan itu tidak diteruskan," kata Politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Marzuki Ali, mengaku belum bisa menilai perihal pembahasan revisi UU KPK yang diserahkan Komisi III ke Badan Legislatif (Baleg). Sebab, hal itu baru akan diputuskan dalam rapat pimpinan yang rencananya digelar hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement