REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi harus diselamatkan dari segala bentuk kriminalisasi untuk melindungi pemberantasan korupsi di Tanah Air, kata Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Pratikno.
"Kita harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak dilemahkan karena menyelamatkan KPK berarti juga menyelamatkan negeri ini dari kehancuran akibat korupsi," katanya di Yogyakarta, Senin (8/10).
Menurut dia ketegangan antara KPK dengan kepolisian membuat prihatin banyak pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi.
Ketegangan tersebut dinilai telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dan menurunkan harapan serta optimisme masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia fenomena itu semakin menjauhkan dari keadaan yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi, yang seharusnya "pertarungan" terjadi antara KPK termasuk kepolisian melawan koruptor.
"Namun, masyarakat disuguhi 'pertarungan' KPK dan kepolisian, yang seharusnya kedua institusi tersebut secara bersama-sama melawan koruptor," katanya.
Ia mengatakan pelemahan gerakan antikorupsi terjadi dalam dua ranah, yakni adanya rencana revisi Undang-undang (UU) tentang KPK dan tekanan terhadap personel penyidik polisi di KPK.
"Seharusnya semua pihak secara bersama-sama aktif dalam pemberantasan korupsi, bukan saling melemahkan," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.