REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi PDIP menyatakan menolak dengan tegas RUU Kamnas. Karena, RUU tersebut membuat tumpang tindih wewenang dari UU yang sudah ada sebelumnya.
"Memang dari awal kita tidak setuju karena, itu kemudian membuat tumpang tindih wewenang dari UU yang sudah ada," ujar Ketua FPDIP Puan Maharani pada Republika di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (5/10).
Sehingga, dari awal pihaknya jelas Puan telah mengambil langkah dan mengusulkan untuk menolak RUU Kamnas dan mengembalikannya pada Pemerintah.
Dia juga menghimbau pada fraksi-fraksi lainnya untuk mengambil langkah yang sama dan mencermati hal tersebut dengan baik. Pasalnya, jelas dia jika RUU tersebut disahkan akan mengintimidasi Parpol dan lainnya.
"Kami menghimbau dari teman-teman yang lain, supaya mencermati hal tersebut dengan baik. Jadi, jangan sampai dengan adnya UU itu, membuat kita ini parpol tentu saja orang-orang secara individu merasa di intimidasi atau kemudian tidak bisa mendapatkan hak yang baik dilindungi UU karena ada hal-hal yang memang tidak kami setujui ato tumpang tindih wewenang dengan UU yang lain," jelas Anggota Komisi VII DPR ini.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa bahwa pihaknya menolak RUU Kamnas. Karena, menurutnya RUU tersebut tumpang tindih wewenang yang ada.
"Saya dari awal sudah bilang untuk menolak RUU Kamnas, karena RUU tersebut tumpang tindih wewenang UU yang ada," ungkapnya.