Kamis 04 Oct 2012 12:46 WIB

Pasca-Terbang dengan Pesawat Garuda, Harimau Sumatera Mati

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae).
Foto: Antara/FB Anggoro
Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nasib tragis kembali menimpa seekor satwa langka jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Pasalnya, Harimau tersebut ditemukan mati usai diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Padahal, sebelum diterbangkan, empat satwa yaitu seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), seekor Siamang (Symphalangus syndactus), dan dua ekor Binturong (Arctictis binturong) yang diterbangkan menggunakan pesawat Garuda dalam keadaan sehat. Kesimpulan tersebut dikeluarkan usai keempat satwa mendapat pemeriksaan dari tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Rencananya keempat satwa langka akan diterbangkan ke Surabaya pada Selasa (2/10) dari Banda Aceh transit di Bandara Polonia Medan dan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA 0143. Saat pesawat transit di Bandara Polonia Medan seluruh satwa diturunkan tanpa ada pemberitahuan pada tim yang mendampingi pengangkutan tersebut. Padahal tim ikut dalam pesawat yang sama.

Kemudian seluruh satwa diterbangkan kembali ke Banda Aceh menggunakan pesawat dengan kode penerbangan GA 0146. Sampai di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Harimau sumatera tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. "Berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian karena trauma dan akibat benturan keras," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di Jakarta, Kamis (4/10).

Dari hasil autopsi ditemukan luka memar pada pipi dan hidung Harimau. Mulut Harimau juga mengeluarkan darah, serta kaki depan sebelah kanan terberai karena patah tulang. "Kondisinya sangat mengenaskan," kata Humas Kementerian Kehutanan, Sumarto.

Kematian Harimau tersebut diketahui berdasarkan laporan Kepala Balai KSDA Aceh melalui surat No. S.1201/BKSDA.9-7/2012 dengan tanggal 3 Oktober 2012. Harimau Sumatera termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasar Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Status konservasinya

berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) dikategorikan terancam punah dan termasuk dalam 'appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora' (CITES).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement