Rabu 03 Oct 2012 18:55 WIB

Pegawai Pajak Diduga Rekayasa Pajak PT Mutiara Virgo

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lalo, diduga merekayasa pajak PT Mutiara Virgo. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sarah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak Dhana Widyatmika. "Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Rabu (3/10).

Sarah dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, menyatakan masih terus memeriksa Sarah. Pemeriksaan akan diintensifkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pengumpulan barang bukti. "Kita berharap dapat terungkap semuanya," jelas Arnold.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarah sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menilai Sarah terlibat dalam merekayasa pajak PT Mutiara Virgo.

Sarah masuk dalam rentetan tersangka korupsi pajak dengan pelaku utama, Dhana Widyatmika. Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh.

Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.

Dalam berkas dakwaan Dhana, Direktur PT Mutiara Virgo (MV) Johnny Basuki dikatakan memberikan uang Rp20,882 miliar kepada Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya untuk mengurus pengurangan pajak MV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement