Selasa 02 Oct 2012 23:22 WIB

Kejati DKI: Perusakan Mobil Resmob oleh Jaksa Selesai

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Hakarta, Albert Napitupulu, Selasa malam menyatakan, insiden perusakan mobil operasional Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) di lingkungan Kejati sudah diselesaikan.

Penyelesaian itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung Suharsono Rajab bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto.

"Kapolda tadi datang dan bertemu dengan Kajati DKI yang menyatakan permohonan maafnya atas insiden kecil itu," katanya.

Dia menambahkan, Kapolda juga menyatakan, pihaknya siap menindak petugasnya jika lalai atau indisipliner.

Sebelumnya dilaporkan, anggota Polda Metro Jaya melaporkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Heru Sriyanto terkait dugaan perusakan mobil operasional Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum).

"Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena menendang mobil Resmob," kata

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa, menjelaskan kejadian berawal saat mobil Resmob mengalami gangguan pada bagian sirine sehingga berbunyi di halaman parkir kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (1/10).

Karena diduga terganggu bunyi alarm mobil, Heru menghampiri kendaraan Resmob, kemudian melepaskan tendangan pada bagian depan kanan hingga "ringsek".

Peristiwa tersebut sempat menyebabkan ketegangan aparat kepolisian dengan jaksa, namun pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuat laporan polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement