Selasa 02 Oct 2012 17:04 WIB

Pertemuan Jaksa Agung-Pengacara Chevron Janggal

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Jaksa Agung Basrief Arief
Foto: Antara
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan salah satu pihak kuasa hukum PT. Chevron Pasifik Indonesia, Todung Mulya Lubis pada Senin(1/10) kemarin dinilai janggal.

Meskipun secara eksplisit tidak diatur dalam kode etik dan UU Kejaksaan, namun pertemuan yang membahas soal pengajuan penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi PT. CPI tersebut, bisa menimbulkan ketidakpercayaan hukum masyarakat.

"Janggal sekali ketemunya langsung Jaksa Agung," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI) di Jakarta Selasa(2/10).

Menurutnya, terkait masalah permohonan pengajuan penangguhan penahanan, dengan jaminan uang dan orang, sebenarnya hal tersebut merupakan hal yang sah dilakukan, namun menurutnya alangkah lebih baiknya jika pihak penasehat hukum tidak bertemu dengan Jaksa Agung yang notabenya merupakan pejabat tinggi negara yang tidak mengurusi teknis perihal masalah penangguhan tahanan.

Pengacara pihak Chevron dalam perkara korupsi bioremediasi perusahaan tersebut, Todung Mulya Lubis, bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief. Pihaknya meminta agar enam tersangka kasus ini dari pihak Chevron ditangguhkan penahanannya.

"Kemarin saya sudah bertemu langsung dengan Pak Basrief untuk mengajukan surat penangguhan penahanan," jelasnya, kepada Republika, Selasa (2/10). Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban atas surat yang diajukannya itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement