REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Amanat Nasional (PAN) kurang menyetujui usulan Pemilu serentak. Sebab, payung hukum dan aspek legal formalnya belum jelas. "Prinsipnya disini gimana logika politiknya, karena sebetulnya pilkada didaerah tidak mungkin disamakan dengan pemilu legislatif," ujar Sekjen PAN Taufik Kurniawan pada Republika, Jumat (28/9).
Sebab, menurutnya pada dasarnya sangatlah sulit jika Pemilu nasional dilaksanakan serentak dengan Pemilu lokal. Pasalnya, dalam asas tria politica dan konstitusional pemilihan legislatif dan eksekutif tidak mungkin dilakukan secara bersamaan. Karena, legislatif, eksekutif dan bahkan yudikatif merupakan tiga hal yang berbeda.
"Tidak mungkin kan jika, pemilihan Presiden dilakukan bersamaan dengan Kepala Daerah, Gubernur dan lainnya, fungsinya saja berbeda," tambahnya.
Sekalipun, Penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal berbeda tetap saja hal itu kata dia akan membuat masyarakat bingung dengan pembagian pemilihan serentak tersebut.
Selain itu, usulan ini lebih lajut dia mengatakan akan menyalahi aturan konstitusi karena Pencapresan hanya diperbolehkan bagi Parpol parlemen. Sehingga, akan terjadi ketidakadilan hak politik.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemerintah dan semua yang terkait untuk mengkaji lebih dahulu usulan tersebut. Terlebih, payung hukum yang mengaturpun belum ada. "Kami menghargai usulan itu, tapi pandangan kami, masih tidak masuk akal jika dijalankan," ungkap Wakil Ketua DPR ini