REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Kamnas yang sedang digodok pemerintah dikritisi banyak pihak. Bahkan dalam ranah yang lebih serius, RUU ini dinilai melanggar UUD 1945 dan Tap MPR. Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan selain banyak pasal karet, ada satu pendekatan militer yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan Tap MPR.
"Di pasal 30 UUD 1945 jelas disebutkan kepolisianlah yang berwewenang menjaga keamanan dan TNI yang berwewenang menjaga pertahanan. Nah, dalam RUU Kamnas itu wewenang keamanan diambil alih Dewan Keamanan Nasional dengan pendekatan militer. Padahal konstitusi menyebutkan seluruh undang-undang tidak boleh ada satupun yang melampaui UUD 45," tandas Hendardi.
Selain berpotensi melanggar UUD 1945, RUU Kamnas kental dengan kepentingan politik penguasa karena disodorkan menjelang Pemilu. "Dalam RUU Kamnas versi pemerintah secara eksplisit meletakkan elemen nasional sebagai sumber ancaman. "Dan bukan sebagai subjek yang harus dilindungi," tegasnya.
Hendardi berpendapat RUU Kamnas harus sekali lagi dikembalikan agar momentum dan isinya tidak melegitimasi manuver politik tertentu. "Semua undang-undang'kan seharusnya untuk kepentingan warga negara. Tapi RUU Kamnas ini untuk kepentingan kekuasaan. Sepantasnyalah kalau ini dikembalikan dan dibahas setelah 2014," lontar Hendardi.