Kamis 27 Sep 2012 18:23 WIB

Ketua Komisi III: Revisi UU KPK Harus Dikawal

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikawal. Hal ini agar revisi tidak melemahkan kewenangan yang dimiliki KPK sekarang.

"Pengawalan revisi UU KPK agar KPK lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, di Senayan Jakarta, Kamis (27/9).

Pasek mengatakan revisi UU KPK mestinya memperjelas kewenangan KPK. Kewenangan yang dirasa kurang cocok diperbaiki agar KPK semakin kuat memberantas korupsi.

Menurut dia, revisi UU KPK sebenarnya sudah diusulkan sejak 2011. "Ini hasil Prolegnas prioritas 2011," ujar Pasek.

Saat ini, revisi UU KPK masih berbentuk draft. Di badan legislasi DPR (Baleg) draft tersebut masih digodok. Baleg akan menelaah pasal-pasal apa saja di UU KPK yang mesti diperbaiki dan disempurnakan.  Setelah selesai draft akan dijadikan RUU lewat persetujuan paripurna.

Hingga kini terjadi berbagai dinamika terkait revisi UU KPK. Ada yang menyatakan UU KPK perlu diubah dan ada juga yang menilai UU KPK masih memadai dan karenanya tak perlu diubah.

Pasek misalnya mencontohkan soal perlunya dewan pengawas KPK. Dalam konteks ini ada yang menilai dewas pengawas diperlukan sepanjang tidak melemahkan kinerja KPK. "Dewan pengawas untuk mempertegas dan melindungi KPK dari serangan koruptor," katanya.

Pasek sendiri mengaku fraksinya menolak revisi UU KPK. Fraksi Demokrat hanya mendukung revisi sepanjang bisa menguatkan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement