Kamis 27 Sep 2012 11:47 WIB

Miranda Goeltom Divonis Tiga Tahun Penjara

  Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).  (Rosa Panggabean/Antara)
Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom (kanan) berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9). (Rosa Panggabean/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Miranda divonis terkait kasus tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode tahun 1999-2004 agar terpilih menjadi  Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement