REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom terkait kasus penyuapan anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Dalam putusan banding tersebut, PT DKI Jakarta tetap memvonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Miranda atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga putusan banding di PT DKI Jakarta ini menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Putusan PT DKI Jakarta atas nama Miranda Goeltom menguatan putusan sela Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012," kata Humas PT DKI Jakarta Achmad Sobari, Rabu (23/1).
Putusan banding bernomor No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI ini diterbitkan pada 13 Desember 2012 lalu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Achmad Sobari (ketua) dan empat hakim anggota lainnya yaitu Asnahwati, H Moch Hatta, HM As'adi, Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Sobari menjelaskan majelis hakim PT DKI Jakarta menganggap majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah. Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman pidana kepada Miranda S Goeltom selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 29 September 2012 lalu.
Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.