Selasa 08 Oct 2013 21:03 WIB

Miranda Bantah Memutuskan 'Bail Out' Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom.

Kali ini, KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Miranda diperiksa sebagai saksi untuk satu-satunya tersangka dalam kasus ini, yaitu Budi Mulya.

Miranda mengeklaim, keputusan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan kemudian menggelontorkan dana bail out atau dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun bukanlah keputusannya. "Bukan keputusan saya," kata Miranda usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Miranda menambahkan dalam pemeriksaan hanya berjalan sekitar dua jam dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ia ditanya tim penyidik seputar proses penerbitan FPJP untuk Bank Century.

Saat ditanya apa lagi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan, ia enggan menjelaskan lebih detail. "Sudah, itu saja, baru itu, nanti saya," ucapnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan Gedung KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement