REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan dugaan kasus korupsi di Universitas Indonesia harus diselesaikan dengan tegas.
"Dugaan korupsi yang terjadi di 'kampus kuning' ini harus diproses dengan seksama tanpa melihat latar belakang orang yang dicurigai," kata Yunus di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/9).
Dia mengusulkan dilakukan pembentukan lembaga independen kampus yang mengawasi kinerja jajaran civitas akademika UI. "Lembaga itu harus bisa mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti korupsi," katanya.
Seperti diberitakan, civitas akademika UI melaporkan mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2011 dan Juni 2012. Gumilar diduga terlibat korupsi pada proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan dan rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf, serta perjalanan dinas fiktif.
Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal Kemendiknas Bidang Pendidikan Tinggi Maralus Panggabean menyesalkan terjadinya dugaan korupsi di UI yang sampai melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK. Dia mengatakan jika UI masih berada di bawah Diknas secara langsung maka di saat terkena masalah akan menjadi tanggungan lembaganya.
"Jika UI bukan Badan Hukum Milik Negara maka bila terjadi sesuatu maka kami yang bertanggung jawab sepenuhnya," katanya. Menilik permasalahan transparansi keuangan pada BHMN, dalam waktu dekat UI akan dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum.