Senin 24 Sep 2012 23:59 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Berkedok Investasi

Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi. Selain mengungkap kasusnya, polisi juga meringkus Tan Tandi Gunawan alias Antonio Winata (49).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos, di Surabaya, Ahad (23/9). Bersama tersangka ikut diamankan sejumlah barang- bukti tindak kejahatan yang dilakukannya, antara lain dokumen kerjasama, sertifikat bukti investasi, buku tabungan, paspor dan slip setoran.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Drs Firli mengatakan, tersangka merupakan direktur dari PT Bina Sinar Sejahtera (BSS) yang beralamat di Jakarta dan Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus penipuan berkedok investasi ini sendiri sudah berlangsung pada tahun 2010 hingga 2011 lalu di Kabupaten Wonosobo.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi di perusahaannya. Modal investasi minimal Rp 2.500.000 dan kelipatannya hingga maksimal Rp 20 juta.

Dengan iming- iming komisi keuntungan 16 persen per bulan atau 0,8 persen setiap hari kerja --dengan masa kontrak 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan—tersangka mampu menghimpun sekitar 4.500 nasabah.

Sehingga total kerugian akibat tindak pidana ini mencapai kisaran Rp 103,9 miliar. “Umumnya, korban tertarik karena keuntungan yang dijanjikan cukup tinggi,” ujar Firli.

Kedok penipuan ini baru terungkap setalah pada Februari 2011, pihak PT BSS tidak bisa melakukan transfer komisi keuntungan kepada para nasabah. Karena tersangka melarikan diri dan diduga membawa kabur uang nasabahnya.

Sebagian dana dari nasabah tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hal ini berdasarkan pengakuan beberapa korban penipuan ini sebelumnya.

“Perlu diketahui PT BSS tidak memiliki ijin untuk melakukan aktivitas perbankan dan investasi. Perusahaan tersebut hanya berijin perusahaan konsultan manajemen,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbankan dan atau pencucian uang, penipuan dan penggelapan. “Kini kasusnya masih terus kami kembangkan,” lanjut Firli./

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement